UT Luncurkan Pedoman Keprotokolan

Dalam rangka mendukung kesuksesan sebuah acara yang berjalan sesuai dengan kaidah keprotokolan, Universitas Terbuka (UT) dituntut untuk memiliki acuan yang baku. Pusat Pengembangan Hubungan Internasional dan Kemitraan (PPHIK) di bawah naungan Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama mengembangkan Pedoman Keprotokolan di Lingkungan UT. Pedoman ini resmi diluncurkan oleh Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Pedoman Keprotokolan yang diselenggarakan secara daring dengan memanfaatkan platform Microsoft Teams, Selasa (22/9/2020).

Buku Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Universitas Terbuka merupakan lampiran dari Peraturan Rektor Nomor 421 Tahun 2020 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Universitas Terbuka. Dengan terbitnya pedoman ini, diharapkan dapat menjadi acuan dalam mendukung kelancaran berbagai kegiatan formal di UT serta menjaga kewibawaan pimpinan UT. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta dari berbagai unit di UT Pusat dan UPBJJ-UT. Dalam sambutannya,  Wakil Rektor Bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama Dr. Liestyodono Bawono Irianto, M.Si menyampaikan rasa syukurnya bahwa impian dan harapan pimpinan UT untuk menyediakan acuan baku dalam mencapai kesesuaian dan keseragaman dalam kegiatan keprotokolan di lingkungan UT dapat terealisasi. Harapan selanjutnya,  pedoman ini dapat digunakan sebaik mungkin sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan baik di UT Pusat maupun UPBJJ-UT.

Rektor UT Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. juga menyampaikan bahwa berkat usaha dan kerja keras, UT telah berkembang dengan sangat pesat dan menjadi acuan bagi perguruan tinggi lain dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi jarak jauh. Seiring dengan perkembangan UT, perguruan tinggi maupun institusi lain telah menjalin kerja sama dengan UT. Rektor menyampaikan rasa bangga kepada pimpinan dan staf UT yang telah berupaya sungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan seperti perjanjian kerja sama dengan pemerintah ataupun institusi lain. Ke depan, UT memerlukan orang-orang yang handal, memiliki pengetahuan yang luas tentang UT, etiket pergaulan yang matang, dan mampu memberikan pelayanan yang baik serta solusi pada permasalahan yang dihadapi.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber secara virtual yaitu Kasubbag Dukungan Upacara Sekretariat Presiden Simson Leider Nadeak, S.Sos., M.Pub. Pol., dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama-FHISIP Rahmat Budiman, Ph.D,, serta kepala PPHIK, Dr. Sri Sediyaningsih, M.Si., bertindak selaku moderator.

Pada presentasinya, narasumber pertama, Simson Leider Nadeak menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, pengaturan keprotokolan bertujuan untuk memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, atau organisasi internasional atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara atau pemerintahan dan masyarakat. Selain itu, pedoman penyelenggaraan suatu acara bisa berjalan tertib, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku secara nasional maupun internasional dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Narasumber kedua, Rahmat Budiman fokus dalam pelaksanaan keprotokolan di lingkungan UT seperti tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada tamu sesuai dengan jabatan dan kedudukannya. Beliau menekankan pedoman keprotokolan ini juga bersifat fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing ruang baik di UT Pusat maupun UPBJJ-UT dengan catatan tetap memperhatikan kaidah keprotokolan. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan diskusi bersama dengan narasumber.