Sejarah UT

Universitas Terbuka (UT) adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada tanggal 4 September 1984, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. UT memiliki 4 Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) untuk jenjang Diploma dan Sarjana. Sejak tahun 2004, UT membuka jenjang Magister pada Program Pascasarjana. Sejak tahun 2019, UT membuka program Doktor. UT terus berusaha untuk menawarkan program pendidikan bergelar, yang terdiri atas jenjang diploma (vokasi), sarjana, magister, dan doktor. Pada tahun akademik 2022/2023 UT memiliki 43 program studi yang terdiri atas 32 Program Sarjana, 2 Program Diploma, 7 Program Magister, dan 2 Program Doktor. Jumlah mahasiswa UT pada semester 2022/2023 Genap (2023.1) sebanyak 439.041 mahasiswa yang tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri dengan jumlah lulusan UT mencapai lebih dari 2 juta orang yang terdiri atas beragam profesi.

UT didukung oleh 39 UT Daerah,  1 unit Pusat Pengelolaan Mahasiswa Luar Negeri (PPMLN), dan 73 Sentra Layanan UT (Salut) yang tersebar di seluruh pelosok tanah air. Tingginya kompleksitas UT yang memiliki wilayah operasi luas serta jumlah mahasiswa yang besar menuntut fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Maka pada tahun 2011, UT merubah statusnya menjadi instansi dengan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.5/2011.

Selanjutnya status UT sebagai PTN PK-BLU dianggap sudah tidak memadai lagi, mengingat dinamika perubahan internal dan eksternal yang masif dan dinamis di tengah masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan UT agar dapat segera bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Persiapan UT menjadi PTNBH sampai dengan akhir tahun 2021, menemukan titik terang dengan keluarnya surat dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 0835/E.E3/ KB.00/2021 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 22 tahun 2021 per tanggal 30 Desember 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2022, dimana pada lampiran salah satu Instansi yang akan disusun dan ditetapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Dengan menjadi PTN-BH maka UT akan mendapatkan otonomi yang lebih luas dari berbagai aspek seperti bidang akademik, pengelolaan aset dan penyediaan sumber daya manusia.

Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Universitas Terbuka (UT) pun akhirnya telah diketok palu oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan RI, Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM., C.N. Disepakati 6 (enam) Kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Rabu, 6 April 2022 dalam kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PTN-BH UT.

Perjuangan UT dalam bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) membuahkan hasil manis setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka. Peraturan Pemerintah ini resmi setelah ditandatangani oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo pada 20/10/2022 lalu. Dalam usianya yang menginjak 39 tahun, UT masih terus mengembangkan diri dengan perubahan ini. Upaya UT untuk menjadi PTN-BH semata-mata didasari keinginan UT agar menjadi lebih dinamis dan mampu beradaptasi dengan cepat pada perubahan. Perkembangan pesat di segala bidang termasuk bidang pendidikan menjadi tantangan yang perlu dihadapi oleh perguruan tinggi manapun, karena itulah UT mengambil inisiatif tinggi dengan bertransformasi menjadi PTN-BH. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, UT patut berbahagia dan berbangga hati, karena upayanya selama ini untuk meningkatkan kualitas layanannya kini telah difasilitasi dengan perubahan menjadi PTN-BH. 

 

tags: 

Share This Post

Share