Penandatanganan MoU antara UT dan BK DPR-RI

Universitas Terbuka (UT) kembali dipercaya untuk mendukung sektor pendidikan tinggi jarak jauh di Indonesia. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (BK DPR-RI) dan UT sepakat bekerja sama untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan program pendidikan dalam sistem Pendidikan Tinggi Terbuka dan Jarak Jauh (PTTJJ).

Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala BK DPR-RI K. Johnson Rajagukguk, S.H, M. Hum dan Rektor Universitas Terbuka Prof. Drs. Ojat Darojat, M.Bus., Ph,D, yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna UT lantai 2, Selasa (25/9/2018).

Pada kesempatan ini, diselenggarakan juga Seminar Nasional dengan mengusung tema "Urgensi Perubahan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen (UU-GD)" yang dimoderatori oleh Dr. M. Gorky Sembiring. Seminar ini juga dihadiri oleh guru dan dosen dari Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Pembicara pertama, Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Sekertaris Jenderal dan BK DPR-RI Dr. Inosentius Samsul, S.H, M. Hum menyampaikan bahwa beliau mengharapkan peran serta masyarakat, stakeholder dan tentunya UT untuk memberikan masukan terkait UU-GD lebih dalam. Masyarakat dapat menuangkan aspirasinya melalui email pusatpuu@dpr.go.id atau mengakses website SIMAS PUU (pusatpuu.dpr.go.id) untuk mengetahui perkembangan rancangan undang-undang.

Selanjutnya, Ses. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Temu Ismail, S.Pd, M. Si. menyatakan dukungannya dalam hal mekanisme penyusunan undang-undang yang terdapat terdapat dua kepentingan yaitu guru dan dosen.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh guru dan dosen disoroti oleh Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU-GD Prof. Dr. Anwar Arifin diantaranya timpangnya ketersediaan guru antar-lembaga pendidikan antarwilayah, program sertifikasi yang pelaksanaan dan pembiayaannya yang bermasalah, distribusi sebaran dosen yang tidak merata dan ketidak sesuaian latar belakang dosen dengan program studi yang diajarkan.

Pembicara keempat, Penggagas UU-GD Prof Dr. Hanif Nurcholis, MSi. menanggapi UU-GD diantaranya detail kewajiban guru dan dosen, sertifikasi yang mengakomodir masyarakat yang memiliki keahlian khusus secara autodidak dan perlunya kode etik guru diatur dalam undang-undang. Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan buku Cyber University untuk Negeri oleh Rektor UT dan cinderamata dari Kepala BK DPR-RI kepada empat pembicara Seminar Nasional dan sesi foto bersama.