Uji Kelayakan dan Kepatutan di Lingkungan Pejabat UT

Pada tanggal 3 dan 4 Januari 2018 Universitas Terbuka (UT) menyelenggarakan seleksi calon pejabat untuk posisi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Wakil Rektor Pengembangan Institusi dan Bidang Kerja sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Dekan Fakultas Ekonomi (FE). Tidak seperti biasanya seleksi pemilihan pejabat wakil rektor melibatkan Senat Universitas atau Dekan oleh anggota Senat Fakultas, kali ini seleksi pemilihan pejabat saat ini dilakukan oleh Panitia Seleksi atau sering disingkat Pansel yang dibentuk oleh Rektor dengan tugas utama melaksanakan inventarisasi, seleksi, dan rekomendasi hasil penilaian kepada Rektor berdasarkan instrumen yang telah disetujui para pimpinan UT.

Perubahan sistem seleksi pejabat tersebut merupakan konsekuensi logis Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dimana dalam pasal 1 dijelaskan tentang adanya perubahan fungsi Senat yang baru, yakni sebagai penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan, dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik, bukan lagi pemilihan organ Rektor. Adapun Rektor merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UT (Permenristekdikti No.16 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1). Hal tersebut diperkuat oleh Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 Pasal 19 yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja di bawah pemimpin PTN diatur dalam statuta masing-masing PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika UT belum mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja dalam statuta UT, maka tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin unit kerja di bawah Pemimpin PTN Rektor diatur dan ditetapkan oleh Rektor (Permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 Pasal 20 huruf b).

Berdasarkan peraturan di atas maka Rektor UT telah melakukan perubahan atas Peraturan Rektor yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan di Lingkungan UT. Menindaklanjuti Peraturan Rektor tersebut maka pada tanggal 3 Januari 2018 dilaksanakan seleksi pemilihan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum dan Dekan FE. Diantara bakal calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum adalah Dra. Dewi A. Padmo Putri, Ph.D.; Dr. Effendi Wahyono M.Hum, Dr. Rustam. Sedangkan bakal calon Dekan FE adalah Dr. Ali Muktiyanto, Drs. Adrian Sutawijaya M.Si, Dr. Etty Puji Lestari dan Prof. Dr. Ginta Ginting, MBA.

Pansel Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum adalah Prof. Dr. Asnah Said, Arief Rahman Susila SE, M.Si, Drs. Abzeni, MA, Drs. Aminuddin Zuhairi, Ph.D, Dr. Agus Santoso, Dra. Kristanti Ambar Puspitasari, Ph.D dan Wagimin S.H. Sedangkan Pansel untuk pemilihan Dekan FE adalah Prof. Dr. Suciati, MSc, Dr. Mohammad Yunus, MA, Arief Rahman Susila SE, M.Si, Rini Dwiyani Hadiwijaya, SE, M.Si dan Zulfahmi, SE, M.Si.

Agenda tanggal 4 Januari 2018 adalah pemilihan Wakil Rektor Pengembangan Institusi dan Bidang Kerja sama dan pemilihan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Diantara dosen yang mencalonkan diri dalam pemilihan Wakil Rektor Pengembangan Institusi dan Bidang Kerja sama adalah Dr. Sri Sediyaningsih, M.Si., Drs. Moh Muzammil, MM dan Dr. Sofjan Arifin. Dosen yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah Dr. Ali Muktiyanto, Prof. Dr. Ginta Ginting MBA, Prof. Dr. Karnedi dan Ir. Kristanti Ambar Puspitasari, Ph.D.

Pansel untuk Wakil Rektor Pengembangan Institusi dan Bidang Kerja sama adalah Prof. Dr. Suciati, M.Sc, Ir. Ketut Priadnyana MA, Dr. Benny Pribadi MA, Dr. Bambang Deliyanto, Drs. Udan Kusmawan, Ph.D, Dr. Rustam, dan Dr. Mohammad Yunus, MA.

Pansel untuk Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah Prof. Dr. Asnah Said, Dr. Agus Santoso, Ir. Ketut Priadnyana MA, Drs. Moh Muzammil dan Dr. Mohammad Yunus, MA.