Pemilihan Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Masa Jabatan 2023-2028

Sehubungan Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 1315 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Unsur-Unsur Pimpinan di Bawah Rektor dan Surat Keputusan Rektor  Nomor 2770/UN31/HK.02/2023 Tentang Panitia Seleksi dalam rangka Pemilihan Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Masa Jabatan 2023-2028 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan sebagaimana tercantum pada Bab II Pasal 2 Peraturan Rektor Nomor 1315 Tahun 2022 terdiri atas:
    1. Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor/Dekan/Direktur Sekolah/Ketua Lembaga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
      1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      2. Berkewarganegaraan Indonesia;
      3. Memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah memperoleh surat Keputusan penyetaraan dari Kementerian;
      4. Berstatus sebagai Dosen PNS atau Dosen Tetap Non PNS dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala atau yang setara;
      5. Belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik;
      6. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
      7. Memiliki kompetensi manajerial, sosiokultural, dan kompetensi teknis;
      8. Memiliki pengalaman jabatan paling rendah sebagai Ketua Program Studi atau jabatan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun;
      9. Memiliki integritas;
      10. Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UT;
      11. Memahami sistem pendidikan UT dan Pendidikan nasional;
      12. Memiliki rekam jejak akademik yang baik;
      13. Telah atau bersedia mengikuti program pengembangan kepemimpinan UT;
      14. Bersedia menjadi calon Wakil Rektor/calon Dekan/calon Dikretur Sekolah/calon Ketua Lembaga yang dinyatakan secara tertulis;
      15. Berjiwa kewirausahaan;
      16. Tidak dalam proses penjatuhan disiplin, kode etik, dan/atau pidana;
      17. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      18. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
      19. Tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari jabatannya.
  2. Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 1315 Tahun 2022 sebagaimana tersebut di atas, maka dosen yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftarkan diri.
  3. Berdasarkan Bab III Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Rektor Nomor 1315 Tahun 2022, mekanisme Seleksi Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Masa Jabatan 2023-2028 adalah sebagai berikut.
    1. Persiapan Seleksi meliputi kegiatan sebagai berikut.
      1. Menyusun dan menetapkan perencanaan seleksi, yang meliputi:
        • Menetapkan jadwal seleksi, dan
        • Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana seleksi
      2. Mempersiapkan perangkat persyaratan yang terdiri dari:
        • Formulir pernyataan kesediaan menjadi bakal calon
        • Formulir pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu
        • Formulir pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar, dan
        • Formulir pernyataan tidak pernah dikenai sanksi pelanggaran kode etik UT/tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/tidak sedang dalam proses penjatuhan disiplin, kode etik, dan/atau pidana
      3. Mengidentifikasi bakal calon yang memenuhi persyaratan berdasarkan data kepegawaian terakhir.
      4. Mengundang bakal calon untuk mengikuti seleksi Wakil Rektor, dan
      5. Bakal calon mengirimkan kembali formulir perangkat persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf b kepada Panitia Seleksi.
    2. Pelaksanaan Seleksi, meliputi kegiatan sebagai berikut.
      1. Meminta bakal calon melengkapi syarat administrasi yang dipersyaratkan;
      2. Melakukan seleksi administrasi;
      3. Memverifikasi data bakal calon berkenaan dengan persyaratan;
      4. Berdasarkan urutan nilai personal, Pansel menetapkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) bakal calon untuk mengikuti tahap uji kelayakan dan uji kepatutan; dan
      5. Melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan bakal calon yang lolos seleksi administrasi melalui:
        • Presentasi tentang visi, misi, dan program kerja bakal calon; dan
        • Wawancara untuk menguji penguasaan dan pengalaman kompetensi inti, kompetensi manajerial, dan kompetensi fungsi.
    3. Pengajuan Calon Hasil Seleksi, meliputi kegiatan sebagai berikut.
      1. Pansel menyampaikan hasil uji kelayakan dan uji kepatutan kepada Rektor;
      2. Pansel mengajukan nama sekurang-kurangnya 2 (dua) calon hasil seleksi kepada Rektor disertai hasil penilaian dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota.
  4. Tahapan kegiatan Seleksi Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Masa Jabatan 2023-2028 adalah sebagai berikut.

              

 

Demikian informasi ini disampaikan tentang mekanisme seleksi yang akan dilakukan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Ref. B/3408/UN31.FEB/KP.03.07/2023 tanggal 31 Mei 2023

      B/820/UN31.FEB/KP.03.07/2023   tanggal 16 Juni 2023