Acuan Rekognisi Pembelajaran Lampau

 

Definisi RPL Tipe A

Pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal.

Jenis RPL Tipe A

  1. Transfer sks diperoleh dari pendidikan formal didasarkan pada kesetaraan CP mata kuliah dari program studi pada Perguruan Tinggi (PT) sebelumnya dengan mata kuliah pada program studi di UT.
  2. Perolehan sks diperoleh dari pendidikan nonformal/informal/pengalaman kerja dan dapat dikombinasikan  dengan CP pendidikan formal. Kompetensi tersebut diperoleh setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat

Dokumen persyaratan RPL

Transfer sks

Perolehan sks

1)  Scan formulir surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen bermaterai        Rp10.000 (www.ut.ac.id/formulir).

2)  Scan formulir tanda tangan dan paraf mahasiswa yang sudah diisi dan dilengkapi                             (www.ut.ac.id/formulir).

3)  Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk file digital.

4)  Scan KTP asli (berwarna) atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan       yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

5)  Scan ijazah dan transkrip nilai           yang telah dilegalisasi oleh               pejabat yang berwenang                 (Perguruan Tinggi /L2DIKTI)             bagi lulusan Diploma/Sarjana

5)  Scan ijazah SLTA atau sederajat/Paket C/Diploma/Sarjana       asli dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan         Tinggi/Dinas Pendidikan Propinsi/L2DIKTI).

6) Scan surat keterangan      mengikuti perkuliahan dan daftar nilai mata kuliah dari perguruan    tinggi asal yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang (Perguruan tinggi /L2DIKTI) bagi calon mahasiswa yang tidak/belum lulus Diploma dan Sarjana (bukan mahasiswa Drop Out).

 

6)  Scan satu dokumen atau lebih:

  1. sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau yang setara berisi atau dilengkapi dengan capaian pembelajaran/kompetensi kursus/pelatihan, nama mata pelatihan, dan jumlah jam kursus/pelatihan (non formal).
  2. bukti pengakuan masyarakat/penghargaan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota terkait dengan kompetensi yang dimiliki (informal).
  3. bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan/SK/logbook (buku catatan)/rekomendasi atau dokumen lainnya yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan.
  4. Prestasi monumental minimal setingkat provinsi
  5. bukti pendukung dapat berupa :
    1. sertifikat workshop/seminar/simposium/konferensi/pelatihan professional.
    2. Karya ilmiah yang sudah dipublikasikan atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk paten.
    3. Karya monumental (foto/video/piagam/sertifikat).
    4. Penghargaan/piagam.
    5. Keanggotaan dalam organisasi/asosiasi profesi.
    6. Dokumen lainnya yang membuktikan bahwa pengusul telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan.

7)  Berkas digital SK/Sertifikat               akreditasi Prodi dari BAN PT.

 

8)  Tangkapan layar (screenshot)           data calon mahasiswa dari               laman                                             https://pddikti.kemdikbud.go.id/         bagi lulusan Diploma atau                 Sarjana 

 

Ref. B/491/UN31.WR1/KM.00.03/2023 Tanggal 6 Juni 2023