- Posted by M Yusuf Wibisana
- 0 Comments
Mahasiswa Penerima Manfaat Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester 2021/22.1 (2021.2) dan Pengembalian UKT/SPP
Kami ucapkan selamat kepada 418 mahasiswa penerima Bantuan UKT semester 2021/22.1 (2021.2) yang memenuhi persyaratan sesuai kriteria yang ditentukan, semoga Bantuan UKT ini memberikan manfaat bagi mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19. Daftar mahasiswa penerima manfaat Bantuan UKT semester 2021/22.1 (2021.2) kami sampaikan dalam lampiran surat ini.
Sehubungan mahasiswa penerima manfaat Bantuan UKT semester 2021/22.1 (2021.2) telah melakukan pembayaran UKT/SPP, maka UT akan mengembalikan UKT/SPP mahasiswa tersebut sesuai dengan besaran UKT/SPP yang dibayarkan. Untuk pengembalian UKT/SPP tersebut mahasiswa wajib mengisi beberapa informasi sebagai berikut
- Nama Mahasiswa
- NIM
- NIK
- Program Studi
- UPBJJ-UT
- Nomor rekening aktif
- Nama di buku rekening (wajib milik pribadi)
- Nama bank
- Foto/scan KTP dan
- Foto/scan halaman depan buku tabungan
Informasi diatas dapat diunggah pada link https://sl.ut.ac.id/NorekUKTKementrian paling lambat Senin, 10 Januari 2022 Pukul 23.59 WIB.
Surat 117/UN31.WR.3/KM.01.00/2022