Penjaringan Calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Terbuka Periode 2021-2025

PENGUMUMAN
Nomor: 95601/UN31/OT/2021

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 134 Tahun 2017 tentang Pengaturan Kembali Pengangkatan dan Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, dan Ketua Lembaga di Lingkungan Universitas Terbuka dan Surat Keputusan Rektor Nomor 5848/UN31/HK.02/2021 Tentang Panitia Seleksi dalam rangka Pemilihan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Terbuka Periode 2021-2025 dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana tercantum pada Bab II Pasal 3 Ayat (2 dan 3) Peraturan Rektor Nomor 134 Tahun 2017 terdiri atas :
    1. Persyaratan Umum, meliputi:
      • 1). Dosen pegawai Negeri Sipil aktif tetap di lingkungan UT;
      • 2). Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • 3). Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh ) tahun pada saat diusulkan;
      • 4). Sehat jasmani dan rohani;
      • 5). Bersedia dicalonkan menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik, yang dinyatakan secara tertulis di atas materai;
      • 6). Memiliki penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai baik dalam setiap unsur pada 2 (dua) tahun terakhir;
      • 7). Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
      • 8). Tidak sedang menjalani sanksi pelanggaran disiplin pegawai dengan kriteria sedang atau berat;
      • 9). Tidak pernah menjalani sanksi pelanggaran kode etik UT dengan kriteria berat berat;
      • 10). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    2. Persyaratan Khusus, meliputi:
      • 1). Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala;
      • 2). Memiliki pengalaman manajerial serendah-rendahnya Ketua Program Studi atau yang setara, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di lingkungan UT;
  2. Berdasarkan Bab II Pasal 3 Ayat 2 dan 3 Peraturan Rektor Nomor 134 Tahun 2017 sebagaimana tersebut di atas, maka dosen yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftarkan diri.
  3. Berdasarkan Bab IV Peraturan Rektor Nomor 134 tahun 2017, Mekanisme Seleksi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025 adalah sebagai berikut.
    1. Seleksi calon dilakukan dengan tata cara sebagai berikut.
      • 1). Persiapan Pansel
        • (1). Mempersiapkan perangkat persyaratan bakal calon.
        • (2). Mengidentifikasi semua dosen yang memenuhi persyaratan berdasarkan data kepegawaian terakhir.
        • (3). Memverifikasi data dosen berkenaan dengan persyaratan umum dan khusus dari bakal calon.
        • (4). Mengumumkan bakal calon yang memenuhi persyaratan.
      • 2). Seleksi oleh Pansel
        • (1). Mengirimkan formulir kesediaan kepada bakal calon.
        • (2). Meminta kelengkapan administrasi kepada bakal calon yang bersedia.
        • (3). Melakukan seleksi administrasi.
        • (4). Mengumumkan bakal calon yang lolos seleksi administrasi.
        • (5). Melakukan penilaian kompetensi melalui presentasi tentang visi, misi, dan program kerja bakal calon.
        • (6). Menentukan sebanyak-banyaknya 5 bakal calon.
        • (7). Melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon yang lolos seleksi butir ke 5 melalui:
          • a) penilaian personal
          • b) wawancara
    2. Pengajuan Calon
      • 1) Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, Pansel menentukan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang lolos penilaian kompetensi.
      • 2) Pansel mengajukan nama sekurang-kurangnya 2 (dua) calon yang lolos seleksi kepada Rektor disertai hasil penilaian dan berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan seluruh anggota Pansel.
  4. Tahapan kegiatan Seleksi Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025 adalah sebagai berikut.
Tanggal Agenda
17 September 2021

Rapat Persiapan Pansel

1) Mempersiapkan perangkat persyaratan bakal calon.
2) Mengidentifikasi semua dosen yang memenuhi persyaratan berdasarkan data kepegawaian terakhir.
3) Memverifikasi data dosen berkenaan dengan persyaratan umum dan khusus dari bakal calon.

23 September 2021 Pengumuman bakal calon yang memenuhi persyaratan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025
23 September 2021 Pengiriman formulir kesediaan kepada bakal calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025
  Permintaan kelengkapan administrasi kepada bakal calon yang bersedia.
1 Oktober 2021 Batas akhir penerimaan berkas kesediaan Bakal Calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025 pukul 15.00 WIB kepada:
Sekretariat Panitia Seleksi Pemilihan
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UT Periode 2021-2025
Up. Sdr. Any Meilani – Fakultas Ekonomi
Tlp. (021) 7490941 Ext. 2103; e-mail: panselpemilihanwakilrektorii@ecampus.ut.ac.id
4 Oktober 2021 Seleksi Administrasi Bakal Calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025
11 Oktober 2021 Pengumuman Bakal Calon yang Lolos Seleksi Adminstrasi
4 s.d 11 Oktober 2021 Penjaringan Aspirasi Warga UT
12 Oktober 2021 Penyampaian Aspirasi Warga UT kepada Balon
18 Oktober 2021 Penilaian kompetensi melalui presentasi tentang visi, misi, dan program kerja bakal calon
 

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025 melalui

a. Penilaian Personal
b. Wawancara

18 Oktober 2021 Rapat Penentuan Calon Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025
20 Oktober 2021 Pengajuan Calon Wakil Rektor Bidang Bidang Keuangan dan Umum Periode 2021-2025 kepada Rektor

Demikian informasi ini disampaikan tentang mekanisme seleksi yang akan dilakukan.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.

Tangerang Selatan, 23 September 2021
Ketua Panitia Seleksi Wakil Rektor Bidang
Keuangan dan Umum Periode 2021-2025,

ttd.

Chanif Nurcholis
NIP 195902021992032100