Perpanjangan Waktu Penerimaan Pengajuan Alih Kredit dan Berkas Masa Registrasi 2020/21.2 (2021.1)

Bagi mahasiswa UT yang mengajukan alih kredit, berikut informasi perpanjangan waktu penerimaan pengajuan alih kredit dan berkas.

  1. Perpanjangan waktu penerimaan pengajuan alih kredit dan berkas pada masa registrasi 2020/21.2 (2021.1)
    1. Penerimaan permohonan Alih Kredit dan berkas kelengkapannya, baik bagi mahasiswa baru (Registrasi Pertama 2020/21.2 - 2021.1) maupun mahasiswa registrasi sebelumnya (dalam masa studi), diperpanjang hingga tanggal 31 Maret 2021.
    2. Mahasiswa yang tidak mengajukan alih kredit dan/atau tidak melengkapi kekurangan berkas alih kredit hingga tanggal 31 Maret 2021 tersebut akan diperlakukan sebagai mahasiswa masukan SLTMSederajat, bukan mahasiswa alih kredit.
    3. Proses pengiriman berkas Alih Kredit dilakukan oleh mahasiswa melalui aplikasi RPL pada laman http://rpl.ut.ac.id dengan cara:
      • mengisikan NIM dan tanggal lahir mahasiswa untuk login;
      • melakukan unggah berkas sesuai dengan persyaratan; dan melakukan entry matakuliah yang akan dialihkreditkan.
  2. Pengajuan permohonan alih kredit berlaku hanya satu kali selama masa studi di UT.
  3. Mahasiswa dapat mengecek kemajuan hasil penanganan alih kreditnya melalui menu Laporan Monitoring Proses AK pada laman http://rpl.ut.ac.id.

ref. 7750/UN31.BAKP.2/KM.00.03/2021