Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS UT 2017

PENGUMUMAN 
Nomor : 41637/UN31.11.2/KP/2017 
tentang 
JADWAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) 
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2017

Berdasarkan surat Ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2017 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dapat dilihat pada Lampiran I.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik (Kemampuan Bidang), Wawancara, dan Praktik Mengajar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2017, akan dilaksanakan pada:

Tanggal Pelaksanaan Tes

Waktu Tes

Lokasi Tes

Alamat Lokasi Tes

15 November 2017

08.00 WIB sampai dengan selesai

Wisma 2 Universitas Terbuka

Universitas Terbuka, Jalan Cabe Raya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan 15418

  1. Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Bidang CPNS Universitas Terbuka Tahun 2017, hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan (jadwal dan tata tertib terlampir).
  2. Pada saat Seleksi Kemampuan Bidang, peserta tes diwajibkan menunjukkan :
  3. KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP;
  4. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017 yang telah ditempel foto asli.
  5. Bagi peserta yang tidak hadir / terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Universitas Terbuka Tahun Anggaran 2017.
  6. Peserta harap memperhatikan jadwal dan lokasi tes dengan teliti dan seksama.
  7. Bagi Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan pada website http://cpns.ristekdikti.go.id/
  8. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar / palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS / PNS.
  9. Keputusan Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2017, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
  10. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Tangerang Selatan, 10 November 2017

Ketua Panitia Penerimaan CPNS-UT Tahun 2017,

ttd

Dra. Dewi A. Padmo, M.A., Ph.D 
NIP 196107241987102003

Lampiran:

TATA TERTIB 
PESERTA SELEKSI KEMAMPUAN BIDANG 
CPNS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN ANGGARAN 2017

  1. TATA TERTIB PESERTA
    1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
    2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
    3. Peserta wajib membawa KTP Asli / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP serta Kartu Peserta Ujian untuk diperiksa oleh panitia.
    4. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
    5. Peserta berpakaian rapi dan sopan (tidak memakai kaus, celana jeans serta sandal) dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Pria
        • Kemeja lengan panjang warna PUTIH.
        • Celana panjang warna HITAM.
      2. Wanita
        • Kemeja lengan panjang warna PUTIH.
        • Rok warna HITAM.
        • Bagi yang menggunakan kerudung gunakan kerudung warna HITAM.
    6. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
    7. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
    8. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP / Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP ke dalam ruang Tes.
    9. Peserta dilarang :
      1. Bertanya / berbicara dengan sesama peserta tes;
      2. Menerima / memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama tes;
      3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
      4. Merokok dalam ruangan tes dan di lingkungan tes.
    10. Peserta yang telah menyelesaikan Tes Potensi Akademik (Kemampuan Bidang) menunggu di ruang yang telah disediakan oleh Panitia untuk melaksanakan Wawancara dan Praktik Mengajar.
    11. Peserta wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan Tes. 
  2. SANKSI
    1. Pelanggaran tata tertib diberikan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia.
    2. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera maupun benda selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apa pun dinyatakan gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes.
  3. LAIN-LAIN
    Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.