Klarifikasi Terkait Pemberitaan Tentang Wisuda Ilegal

Sehubungan dengan terjadinya penggerebekan acara wisuda ilegal pada hari Sabtu, 19 September 2015, di Balai Sidang Universitas Terbuka, oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, maka bersama ini kami Universitas Terbuka mengklarifikasi dan sekaligus menegaskan bahwa Wisuda tersebut BUKAN wisuda Universitas Terbuka dan mahasiswa yang diwisuda bukan mahasiswa lulusan Universitas Terbuka.

"Jadi yang digerebek bukan wisuda Universitas Terbuka, melainkan kegiatan wisuda Perguruan Tinggi lain, yang diadakan di Universitas Terbuka, dimana penyelenggara kegiatan tersebut menyewa gedung Balai Sidang UT (UTCC) untuk pelaksanaan wisudanya."

Universitas Terbuka sangat mendukung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk menertibkan praktek pendidikan yang tidak berijin dan merugikan masyarakat. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa Universitas Terbuka merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menerapkan sistem Pendidikan Jarak Jauh yang legalitasnya tidak perlu diragukan lagi dan keseluruhan sistem pembelajarannya telah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sistem Pendidikan Jarak Jauh tidak sama dan BUKAN kelas jauh yang dilarang Pemerintah.

Tangerang Selatan, 21 September 2015
Universitas Terbuka
Ttd.
Sri Sediyaningsih
Kepala Pusat Humas dan Urusan Internasional