- Posted by M Yusuf Wibisana
- 0 Comments
Acuan Rekognisi Pembelajaran Lampau
Definisi RPL Tipe A
Pengakuan atas capaian pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal.
Jenis RPL Tipe A
- Transfer sks diperoleh dari pendidikan formal didasarkan pada kesetaraan CP mata kuliah dari program studi pada Perguruan Tinggi (PT) sebelumnya dengan mata kuliah pada program studi di UT.
- Perolehan sks diperoleh dari pendidikan nonformal/informal/pengalaman kerja dan dapat dikombinasikan dengan CP pendidikan formal. Kompetensi tersebut diperoleh setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat
Dokumen persyaratan RPL
Transfer sks |
Perolehan sks |
1) Scan formulir surat pernyataan kebenaran data dan keabsahan dokumen bermaterai Rp10.000 (www.ut.ac.id/formulir). 2) Scan formulir tanda tangan dan paraf mahasiswa yang sudah diisi dan dilengkapi (www.ut.ac.id/formulir). 3) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk file digital. 4) Scan KTP asli (berwarna) atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
|
|
5) Scan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi /L2DIKTI) bagi lulusan Diploma/Sarjana |
5) Scan ijazah SLTA atau sederajat/Paket C/Diploma/Sarjana asli dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Dinas Pendidikan Propinsi/L2DIKTI). |
6) Scan surat keterangan mengikuti perkuliahan dan daftar nilai mata kuliah dari perguruan tinggi asal yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang (Perguruan tinggi /L2DIKTI) bagi calon mahasiswa yang tidak/belum lulus Diploma dan Sarjana (bukan mahasiswa Drop Out).
|
6) Scan satu dokumen atau lebih:
|
7) Berkas digital SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT. |
|
8) Tangkapan layar (screenshot) data calon mahasiswa dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ bagi lulusan Diploma atau Sarjana |
|
Ref. B/491/UN31.WR1/KM.00.03/2023 Tanggal 6 Juni 2023